Nasib guru swasta di Indonesia masih memprihatinkan, memang tidak semua, tapi kalau melihat arah kebijakan pendidikan nasional yang baru, tentu kita semua akan mengelus dada!
"posisi guru non-PNS diibaratkan sebagai tenaga pabrik atau buruh yang diberikan ruang mengajar selama dibutuhkan dalam satu periode tertentu. Durasinya bisa diperpanjang selama memberikan kepuasan dalam tingkat pengajaran dan hal-hal lain yang tidak melanggar kode etik guru."
Alangkan baiknya pemerintah lebih memperhatikan kepentingan posisi guru swasta di masyarakat!
Ibarat Nasib Buruh dan Para Pekerja
Hak Guru Non-PNS dalam UU BHP
Proses penolakan pengesahan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) masih terus berlangsung di tengah masyarakat. Yang sangat gencar dikritik dalam UU tersebut adalah posisi guru bukan pegawai negeri sipil (non-PNS) dalam status dipecat atau terpecat apabila sudah dikehendaki oleh pengelola satuan pendidikan terkait, baik sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), maupun sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat.
Lebih tepatnya, posisi guru non-PNS diibaratkan sebagai tenaga pabrik atau buruh yang diberikan ruang mengajar selama dibutuhkan dalam satu periode tertentu. Durasinya bisa diperpanjang selama memberikan kepuasan dalam tingkat pengajaran dan hal-hal lain yang tidak melanggar kode etik guru.
Namun, durasi tersebut bisa semakin diperpendek tanpa sepengetahuan guru terkait apabila dinilai sangat merugikan lembaga pendidikan terkait atau anak didik.
Yang lebih mengkhawatirkan, gaji atau pendapatan per bulannya pun mengalami pasang surut, disesuaikan dengan kinerja yang dicapai, apakah memberikan kepuasan tersendiri bagi lembaga pendidikan atau tidak, termasuk pula peningkatan prestasi belajar anak didik. Jadi, ketika kondisinya menjadi demikian, posisi guru non-PNS tersebut ibarat nasib para buruh atau karyawan dalam sistem perusahaan yang mengikuti pola undang-undang ketenagakerjaan.
Akibatnya, guru dalam konteks demikian bukan lagi profesi yang mendapatkan ruang lebih istimewa ketimbang profesi-profesi lainnya. Pertanyaannya, apakah pemerintah sudah mencermati pemahaman pelaksanaan aturan tersebut ataukah memang menutup mata dan telinga sehingga seakan-akan tidak mengetahui hal tersebut?
Ini merupakan persoalan dan sangat memungkinkan bagi guru non-PNS untuk semakin terlunta-lunta nasibnya. Di satu sisi, mereka akan terancam kehilangan pekerjaan. Di sisi lain, mereka tidak akan bisa sangat konsentrasi untuk mengajar.
Karena itu, guru dalam konteks demikian yang diharapkan mampu memberikan sumbangsih besar bagi pencerdasan kehidupan bangsa akan mengalami kemunduran cukup luar biasa. Atau, jangan-jangan, pola pelaksanaan ketentuan tersebut sengaja dilakukan untuk semakin mengurangi jumlah guru non-PNS yang cukup sangat luar biasa besar dengan berkedok aturan hukum tertentu supaya tidak kelihatan sangat telanjang bulat di depan publik.
Berdasar data Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK), guru non-PNS di Indonesia saat ini berjumlah 922.308 orang yang tersebar di seluruh kabupaten/kota (Jawa Pos, 7 Februari 2009).
Ya atau Tidak
Terlepas asumsi ini benar atau tidak, siapa pun akan setuju berkata "ya" ketimbang "tidak". Sebab, realitas membuktikan bahwa pemerintah telah semakin mengurangi keberpihakannya kepada nasib guru kendatipun sudah ada semangat dari pemerintah menaikkan anggaran pendidikan 20 persen dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2009.
Bila harus disodorkan sejumlah bukti sosial, sejumlah guru non-PNS di daerah pinggiran, desa, dan beberapa wilayah sangat terpencil yang sangat mengalami kesejahteraan sangat rendah merupakan fakta sosial tak terbantahkan (baca: realitas). Mereka hidup dengan tingkat ekonomi yang amat mengenaskan.
Ada juga guru non-PNS yang menyambung hidupnya untuk tetap survive sembari menjadi pemulung sampah, tukang becak, penjual basok, dan sejumlah pekerjaan lainnya. Ini ironis.
Dengan demikian, komitmen politik pemerintah yang sangat tinggi hanya bisa terbukti dan dibuktikan di atas kertas an sich, namun belum mampu diwujudkan dalam pemenuhan kesejahteraan hidup para guru secara layak. Ini merupakan sebuah keniscayaan tak terbantahkan. Sehingga, nasib guru di mata pemerintah tidak sepenuhnya diperjuangkan dengan sedemikian serius, tegas dan nyata. Perjuangan pemerintah selama ini tidak dan belum memberikan dampak sangat signifikan bagi perubahan nasib para guru. Ini ibarat panggang jauh dari api.
Cacat Hukum
Menurut Plato, hukum ditujukan untuk memberikan ruang keadilan dengan sedemikian adil kepada siapa pun. Karena hukum itu bertugas melayani rakyat, ia jangan sampai diskriminatif. Lebih tepatnya, jangan sampai ada yang dipinggirkan atau dirugikan secara sepihak. Semuanya mendapatkan ruang yang sama dan setara. Kondisi demikian sama halnya dengan UU BHP. Ia harus melayani segala elemen pendidikan, bukan diskriminatif.
Karena itu, bila UU BHP kelak memberikan pelayanan diskriminatif terhadap para guru non-PNS, itu sama dengan cacat hukum. UU BHP belum tepat digunakan sebagai alat menjalankan dunia pendidikan kendatipun dalam konteks tertentu, ia sudah cukup mengakomadasi komponen-komponen pendidikan lainnya.
Pertanyaan haruskah UU tersebut segera dijalankan tahun 2009 ini secara serentak, secara bertahap ataukah harus dilakukan judicial review?
Apa pun yang terjadi di negeri ini, harapan sangat sederhana adalah kita semua menginginkan proses penyelenggaraan pendidikan mampu ditunaikan secara benar, tidak merugikan siapa pun.
*. Moh. Yamin, aktivis Freedom Institute for Social Reform (FISoR) Malang, penulis buku "Menggugat Pendidikan Indonesia (Ar-Ruzz Media Yogyakarta, 2009)
Maju terus guru swasta
ReplyDelete